Arsip | 2:08 PM

PKN 2

31 Jul
  1. 2.         Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lain. Interaksi sosial mereka juga didasari oleh adat dan norma yang berlaku di masyarakat.

Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dianggap baik

Ada bermacam-macam norma yang berlaku dimasyarakat. Macam-macam norma yang dikenal ada 4 yaitu :

A.    Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia yang bersumbar dari tuhan yang maha esa seperti

  • ·       “kamu dilarang mencuri”
  • ·       “kamu harus patuh pada orang tua”

B.    Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Contoh norma ini diantaranya:

  • ·       “kamu tidak boleh membunuh”
  • ·       “Kamu harus berlaku jujur”

 

C.    Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga setiap anggota masyarakat saling menghormati.

Contoh norma ini adalah:

  • ·       “jangan makan sambil bicara”
  • ·       “yang lebih muda harus hormat pada yang tua”

D.   Norma hukum adalah peraturan- peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Contoh norma ini adalah:

  • ·       “Dilarang mengganggu ketertiban umum”
  • ·       “Patuhi peraturan lalu lintas